Share :

Umroh Rasulullah SAW

Berbeda dengan ibadah haji yang hanya sekali seumur hidup beliau lakukan, Rasulullah SAW tercatat pernah sampai empat kali mengadakan perjalanan untuk melakukan ibadah umrah. Tiga diantaranya dilakukan pada bulan Dzulqa’dah tanpa berhaji, dan umrah yang keempat beliau lakukan bersamaan dengan ibadah haji di tahun kesepuluh Hijriyah.

Hal itu sebagaiman disebutkan pada hadits shahih berikut:

“Rasulullah SAW melaksanakan ibadah umrah empat kali, semuanya di bulan Dzulqa’dah, bersama dengan perjalanan hajinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari keempat umrah yang beliau lakukan, satu kali gagal karena terhalang faktor keamanan. Jadi, sebenarnya yang benar-benar terjadi beliau umrah hanya tiga kali saja.

Berikut ini kita rinci secara lebih mendalam masing-masing umrah yang beliau SAW lakukan.

1.Umrah Pertama

  • Tahun Keenam Hijriyah

Umrah beliau SAW yang pertama terjadi di tahun keenam hijriyah. Sebagian ulama menyebutkan bahwa pada tahun itu juga telah turun wahyu yang mewajibkan ibadah haji.

“mengerjakan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Siapa mengingkari, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari semesta alam.” (QS. Ali Imran ayat 97)

Meski pun sudah ada perintah untuk mengerjakan ibadah haji, namun Rasulullah SAW tidak mengerjakannya. Justru saat itu, beliau malah berangkat ke Mekkah dengan niat untuk mengerjakan umrah.

Namun sebagian ulama menyanggah pendapat bahwa ayat ini turun pada tahun keenam hijriyah.

Kisahnya, pada suatu pagi tatkala para sahabat sedang berkumpul di masjid, tiba-tiba Nabi memberitahukan kepada mereka bahwa ia telah mendapat ilham dalam mimpi hakiki, bahwa Insyaallah mereka akan memasuki Mesjid Suci dengan aman tenteram, dengan kepala dicukur atau digunting tanpa akan merasa takut.

Hal itu disebutkan di dalam Al-Qur’an:

“Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, Insyaallah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat.” (QS. Al Fath ayat 27)

Berita tentang mimpi beliau SAW itu kemudian serentak tersebar ke seluruh penjuru Madinah. Rasulullah SAW kemudian mengumumkan kepada orang ramai supaya pergi menunaikan ibadah haji dalam bulan Dzulhiijah yang suci.

Beliau juga mengirim utusan kepada kabilah-kabilah yang bukan dari pihak muslimin, dianjurkannya mereka supaya ikut bersama-sama pergi berangkat ke Baitullah, dengan aman, tanpa ada pertempuran.

Rombongan umrah ini berangkat dari Madinah menuju Mekkah dengan jumlah antara seribu empat ratus hingga seribu lima ratus orang peserta, pada bulan Dzulqa’dah sebagai salah satu bulan suci, dengan semua mengenakan pakaiana ihram, sambil menarik hewan ternak yang akan mereka sembelih di Mina, tanpa membawa senjata.

  • Gagal Umrah

Namun rombongan dicegat di daerah Hudaibiyah beberapa kilometer sebelum memasuki Mekkah. Para pemuka Quraisy tidak mengizinkan jama’ah itu memasuki kota Mekkah, dengan alasan mereka masih dalam status berperang. Bahkan terdengar isu bahwa para utusan yang dikirim oleh Rasulullah SAW untuk bernegosiasi telah dibunuh.

Maka, situasi semakin tidak menentu. Tujuan mereka bukan untuk berperang, tapi semata-mata mau menjalankan ibadah haji. Tidak ada persiapan apa pun yang terkait dengan perang, beliau SAW dan para sahabat datang hanya berpakaian lembaran kain ihram, sama sekali tidak membawa senjata, bekal, apalagi persiapan perang.

Namun, pihak Quraisy justru ingin memanfaatkan momen ini, dan berniat untuk menghabisi semua umat Islam dalam sekali libas. Mumpung semua tidak bersenjata dan mumpung semuanya ada, membantai mereka di momen seperti ini dalam pikiran mereka, akan segera menyelesaikan persoalan.

  • Bai’at Ridhwan

Ancaman dari orang yang sedang kalap boleh jadi bukan hanya berhenti pada gertakan. Segala kemungkinan terburuk bisa saja terjadi. Untuk mengantisipasi situasi yang genting ini, serta menguatkan tekad para sahabat, maka Rasulullah SAW meminta masing-masing berbai’at kepada beliau SAW. Maka, terjadilah Bai’at Ridhwan yang dilangsungkan di bawah sebuah pohon. Peristiwa itu dicatat dengan turunnya wahyu untuk mengabadikannya.

“Sungguh Allah telah ridha kepada orang-orang yang beriman ketika mereka berbai’at kepadamu di bawah pohon, maka dia tahu apa yang ada di dalam hati-hati mereka dan Allah menurunkan rasa tenang kepada mereka dan memberi mereka balasan berupa kemenangan yang dekat.” (QS. Al-Fath ayat 19)

Akhirnya setelah bai’at berlangsung, didapat kesepakatan dengan orang-orang Quraisy untuk berdamai selama masa waktu 10 tahun.

  • Perjanjian Hudaibiyah

Di dalam sejarah, perjanjian ini dikenal dengan Perjanjian Hudaibiyah, mengacu kepada titik tempat dimana perjanjian itu disepakati.

Meski umrah saat itu gagal, ternyata malah menjadi pembuka pintu-pintu kemenangan di masa berikutnya.

2.Umrah Kedua

  • Tahun Ketujuh Hijriyah

Umrah yang kedua, terjadi setahun kemudian, tahun ke tujuh hijriyah. Umrah ini dikenal dengan sebutan umrah qadha’, karena menggantikan umrah sebelumnya yang gagal.

Umrah yang kedua ini terjadi ketika umat Islam telah melaksanakan perjanjian damai dengan pemuka Mekkah untuk rentang waktu 10 tahun. Selama masa itu, kedua belah pihak terikat perjanjian untuk tidak boleh saling berperang, saling membunuh, dan saling mengkhianati.

Kedua belah pihak sepakat membolehkan umat Islam dari Madinah masuk dengan aman ke Mekkah dan menjalankan ritual agama yang sudah lazim di kalangan bangsa Arab, dan menjadi hak seluruh umat manusia untuk diterima dengan aman di kota Mekkah.

  • Dua Ribu Jama’ah

Sejarah mencatat bahwa jumlah sahabat yang ikut dalam umrah qadha’ ini tidak kurang dari dua ribu sahabat. Mereka tidak lain adalah jama’ah yang pada tahun lalu ikut umrah yang gagal, sehingga menjadi kewajiban bagi mereka untuk mengulanginya. Dan dinamakan dengan mengqadha’ atau Umrah Qadha’.

Namun ada sebagian dari jama’ah umrah sebelumnya yang tidak ikut dalam Umrah Qadha’ ini, yaitu mereka yang wafat atau mati syahid di medan Perang Khaibar.

Dalam umrah kali ini, Rasulullah SAW dan para sahabat melengkapi diri dengan senjata, untuk berjaga-jaga sekiranya pihak Quraisy berkhianat. Rasulullah SAW juga menempatkan dua ratus penunggang kuda di barisan depan untuk mengawal jama’ah umrah.

  • Talbiyah Tauhid

Menarik untuk dicatat bahwa ketika dua ribu jama’ah umrah memasuki pintu gerbang kota Mekkah, kumandang suara talbiyah yang hakikatnya mentauhidkan Allah tidak terputus. Buat kita di zaman sekarang ini, lantunan talbiyah ini mungkin terdengar biasa saja. Namun, buat penduduk Mekkah yang kerjanya menyembah 360 berhala di seputaran Ka’bah, kumandang talbiyah ini jadi sangat kontras. Bagaimana tidak, coba perhatikan lafadz talbiyah itu.

Lafadz itu menegaskan bahwa tidak ada sembahan selain Allah saja. Padahal titik masalah yang menjadi cikal bakal permusuhan dan peperangan antara umat Islam dan penduduk Mekkah adalah masalah menyekutukan Allah.

3. Umrah Ketiga

  • Tahun Kedelapan Hijriyah

Umrah yang ketiga terjadi di tahun ke delapan hijriyah, yaitu bertepatan dengan peristiwa dibebaskannya kota Mekkah (fathu-makkah).

Pada saat peristiwa ini Rasulullah SAW datang ke Mekkah sambil melakukan umrah, dengan sebelumnya meruntuhkan berhala-berhala yang berada di seputar Ka’bah.

Tercatat sekali saja umrah di masa damai, tidak sampai duta tahun berjalan, tiba-tiba orang Mekkah dan sekutunya tidak tahan untuk mencederai perjanjian itu. Maka, segera saja Rasulullah SAW menyiapkan pasukan perang yang sangat dahsyat, tidak kurang dari 10,000 pasukan akhirnya terbentuk sepanjang perjalanan, di bawah pimpinan Khalid bin Walid yang baru saja menyatakan keislamannya dan membelot dari pihak kafir Mekkah kepada Nabi Muhammad SAW.

  • Pengkhianatan Perjanjian Hudaibiyah

Peristiwa ini berawal dari terjadinya pengkhianatan atas perjanjian damai Hudaibiyah, yang dilancarkan oleh pihak Bani Bakar, sekutu kafir Quraisy, kepada Khuza’ah, sekutu pihak muslimin. Setidaknya ada 20 orang yang jadi korban pembunuhan, dimana sekutu kafir Quraisy Mekkah harus bertanggung-jawab.

Perjanjian Hudaibiyah yang seharusnya berlaku selama sepuluh tahun, ternyata baru dua tahun sudah dikhianati. Maka dengan demikian, putuslah perjanjian damai dan perang dapat dimulai kembali.

  • Mekkah Dibebaskan

Saat itu, Rasulullah SAW berhasil menaklukkan kota Mekkah dengan pasukan yang teramat besar untuk ukuran kota Mekkah. Tidak kurang dari 10.000 pasukan mengepung lembah kota Mekkah dari empat penjuru mata angin, sambil menabuh genderang perang, dan lantunan takbir yang membahana.

Otomatis Mekkah dan penduduknya menyerah tanpa syarat. Tidak ada lagi yang bisa mereka jadikan sebagai alat pertahanan, sebab di seluruh bukit kota Mekkah, 10.000 pasukan itu menyalakan api unggun. Suasananya berbalik 180 derajat dari 2 tahun sebelumnya, ketika pasukan Mekkah mengepung 1500-an sahabat di Hudaibiyah.

Namun Rasulullah SAW bukan seorang pendendam. Misi suci yang dibawanya bukan untuk menjadi pemenang apalagi pembantai. Misi sucinya sekedar mengajak kepada iman kepada Allah dan berserah diri kepada-Nya. Manakala manusia sudah mau menerima ajakannya, sudah selesai tugasnya, baik mereka beriman atau tidak beriman.

Sikap agung dan mulia inilah yang kemudian membuat nyaris hampir semuanya pada akhirnya masuk Islam. Peristiwa itu dicatat di dalam Al-Qur’an Al-Kariem dalam surat An-Nashr.

Dalam kesempatan itu, Rasulullah SAW memasuki kota Mekkah dengan berpakaian ihram, lalu beliau bertawaf di sekeliling Ka’bah, sebagai rukun ibadah umrah dan menyelesaikannya dengan mengerjakan sa’i antara Shafa dan Marwah.

Namun, peristiwa ini bukan ibadah haji. Ibadah haji baru beliau lakukan pada tahun kesepuluh, dua tahun kemudian. Ibadah yang beliau lakukan hanyalah sebuah ibadah umrah, yang kalau diurutkan adalah umrah yang ketiga.

4. Umrah Keempat

  • Tahun Kesepuluh Hijriyah

Sedangkan umrah yang keempat atau yang terakhir, adalah umrah yang beliau lakukan bersamaan dengan pelaksanaan ibadah haji. Peristiwa itu terjadi di tahun kesepuluh hijriyah, atau tahun terakhir masa hidup Rasulullah SAW.

Umrah ini dilakukan bersamaan dengan ibadah haji. Sebagian kalangan menyebutkan bahwa Rasulullah SAW berhaji dengan cara tamattu’, sebagian lagi berhaji dengan Qiran, dan ada juga yang berpendapat bahwa beliau berhaji dengan cara Ifrad.

  • Haji Perpisahan

Diriwayatkan saat itu Rasulullah SAW melakukan haji dan berangkat dari kota Madinah Al-Munawwarah. Salah satu riwayat menyebutkan bahwa orang-orang yang mendengar khutbah di padang Arafah saat itu tidak kurang dari 124.000 sahabat.

Pada saat itu turun ayat yang menyatakan bahwa agama Islam telah turun secara sempurna, kenikmatan Allah SWT juga sudah paripurna, serta dinyatakan bahwa agama yang diridhai Allah SWT hanyalah agama Islam.

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan teah Kucukupkan kepadamu ni’matKu, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah, ayat 3)

Tidak lama setelah peristiwa Haji Wada’ ini, Rasulullah SAW kemudian dipanggil kembali ke sisi Allah SWT dalam usia 63 tahun menurut perhitungan tahun qamariyah, atau 61 tahun menurut tahun syamsiyah.

Seolah-olah peristiwa ibadah haji ini menjadi momentum terakhir pertemuan beliau SAW dengan umatnya. Maka, peristiwa ini di kemudian hari dijuluki Haji Wada’, artinya haji perpisahan.

Haji perpisahan bukan bermakna haji yang terakhir, karena beliau SAW memang hanya sekali saja melakukan ibadah haji dalam seumur hidupnya. Maka, haji beliau itu adalah haji pertama, haji terakhir, dan haji satu-satunya. Beliau tidak pernah memperbaharui ibadah haji seperti yang banyak dilakukan orang.

Haji perpisahan adalah sebuah moementum perpisahan antara beliau SAW dengan para sahabatnya, yang kejadiannya pada saat berlangsungnya ibadah haji di tahun kesepuluh sejak beliau hijrah dari Mekkah, atau tahun keduapuluhtiga sejak beliau diangkat resmi menjadi utusan Allah.

TAHUN UMRAH KETERANGAN
6 H Pertama Gagal dan kembali ke Madinah
7 H Kedua Diizinkan selama tiga hari
8 H Ketiga Bersamaan dengan Fathu Mekkah
9 H Tidak mengadakan umrah
10 H Keempat Bersamaan dengan Haji Wada’

Artikel ini telah mengalami penyesuaian dan disadur dari Buku Seri Fiqih Kehidupan Jilid 6 : Haji & Umrah, halaman 235-242. Disusun oleh Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA

By : Kabilah Tour Mudah, Aman & Berkah

Share this :

error: Content Properti Kabilah Tour is protected !!