Penyelenggara berhak merubah/menyesuaikan program acara dengan mengikuti keadaan dilokasi setempat, baik susunan maupun urutan perjalanan Umroh.
Jika keadaan memaksa/tidak teratasi, tanggal pemberangkatan dapat berubah (maju atau mundur pada tanggal yang sudah ditentukan) dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
Apabila Hotel di Madinah/Makkah penuh, penyelenggara berhak mengganti Hotel/tempat akomodasi yang sesuai dengan standar yang sama, Hotel/Tempat akomodasi tersebut akan diinfokan jika sudah ada keputusan kontrak dengan Hotel/Tempat Akomodasi Jamaah.
Persyaratan dan biaya (termasuk biaya Domestik) yang berbeda, baik Umroh Reguler dengan Umroh Plus, jama’ah yang berada di kota bandung atau kota lainnya wajib mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Penyelenggara berhak memilih/ mengganti maskapai penerbangan yang berstatus “CONFIRM” jika Masakapai sebelumnya tidak sesuai kontrak / FULL untuk berangkat sesuai Jadwal, karena tidak ada keharusan hanya memakai satu maskapai saja.
Dalam teknis keberangkatan selain dikelola sendiri, penyelenggara juga berhak melakukan Konsorsium (kerjasama dengan beberapa penyelenggara Program Umroh, Umroh Plus dan Wisata Muslim) dengan demikian peserta akan mengikuti peraturan dari konsorsium tersebut.
Pembatalan/ pengunduran diri Peserta dengan alasan apapun dikenakan biaya pembatalan
Pengunduran diri saat belum lunas ( masih dalam kondisi DP dan jauh dari tanggal keberangkatan) maka DP yang sudah dibayarkan mengendap atau tidak bisa di ambil kembali dan akan diberikan voucher diskon untuk keberangkatan kapanpun yang bisa digunakan oleh peserta Umroh, Umroh Plus dan Wisata Muslim.
Pengunduran diri akan dikenakan biaya administrasi 20% dari total yang telah dibayarkan.
Pengunduran diri 1 bulan 15 hari sebelum keberangkatan dikenakan biaya 50% dari total yang telah disetorkan.
kurang dari 14 hari sebelum keberangkatan akan dikenakan 100% dari total yang disetorkan
Pembayaran biaya paket umroh :
Biaya paket dengan USD atau dengan RUPIAH yang disesuaikan dengan KURS pada saat itu.
Pembayaran Non Tunai yang SAH hanya melalui no rekening atas nama PT. KABILAH WISATA INTERNASIONAL
Pembayaran TUNAI hanya Bisa Dilakukan dikantor PUSAT (Kami tidak bertanggung jawab jika peserta melakukan Transaksi TUNAI diluar KANTOR)
Pembayaran dengan RUPIAH akan Mengikuti KURS yang berlaku pada saat MEMBAYAR (LUNAS) (Penulisan pada Kwitansi disertakan penulisan dalam bentuk DOLLAR (USD))
KANTOR CABANG dan AGEN tidak berhak menahan biaya yang telah disetorkan CALON JAMA’AH.
Penyelenggara tidak bertanggung jawab dan tidak bisa dituntut dalam bentuk apapun atas :
Keterlambatan dari pihak Maskapai/Penerbangan atau keberangkatan yang dicancel oleh pihak penerbangan dan seluruh kejadian yang terjadi diluar kekuasaan penyelenggara, maka pertanggungjawaban akan dimintakan kepada maskapai penerbangan, sesuai peraturan International.
Keterlambatan VISA di KEDUTAAN atau DITOLAKNYA permohonan VISA karena WEWENANG dari PIHAK KEDUTAAN, Termasuk batalnya VISA bagi PEREMPUAN dibawah USIA 45 tahun yang berangkat sendiri dikarenakan kendala administrasi MAHROM.
Apabila Peserta telah tiba di BANDARA ternyata VISA dari kedutaan belum keluar dan mundurnya jadwal KEBERANGKATAN, Akomodasi ditanggung masing-masing, karena VISA adalah WEWENANG MUTLAK negara tujuan.
Peserta / Jamaah menyetor atau mentransfer uang selain ke nomor rekening atas nama PT. KABILAH WISATA INTERNATSIONAL.
Penempatan Kursi duduk/ Seating list di dalam pesawat mengikuti aturan dari maskapai penerbangan tersebut. pada umumnya menggunakan pola ALPHABET.
Hilangnya dokumen peserta di kedutaan Jakarta atau karena hilang oleh pihak lain setelah diserahkannya dokumen oleh pihak penyelenggara kepada pihak ketiga, untuk pengurusan VISA UMROH, UMROH PLUS, dan WISATA MUSLIM pertanggung jawabannnya akan dimintakan kepada yang bersangkutan dalam masalah ini.
Perubahan acara perjalanan akibat dari Bencana Alam, Kerusuhan, Pemogokan, Peraturan Pemerintah, Terlambat Keluar VISA dari KEDUTAAN, Delay atau CANCEL jadwal penerbagan oleh Otoritas Maskapai bersifat “FORCE MAJEURE ” sehingga terjadi pembatalan BERANGKAT atau Jumlah HARI paket yang dijanjikan berkurang akibat kejadian tersebut, maka tidak ada pengembalian biaya apapun.
Biaya pengobatan bagi peserta jama’ah yang mendadak sakit dan meneruskan perawatan dokter ataupun rumah sakit setempat.
Meninggalnya Peserta/Jamaah akibat penyakit yang diderita, kecelakaan, dll, pengurusannya akan dilakukan sesuai prosedur setempat, pihak keluarga wajib memberikan kuasa kepada penyelenggara untuk pengurusan pemakaman tersebut tanpa ada tuntutan dikemudian hari dan tidak ada asuransi dari pihak penyelenggara. Apabila ada biaya proses pemakaman, maka menjadi TANGGUNG JAWAB KELUARGA dan tidak ada pengembalian biaya paket yang sudah dibayar serta tidak ada pengembalian tiket yang tidak terpakai.
Apabila terjadi meninggal dunia di Negara lain dan keluarga menginginkan JENAZAH untuk bisa dipulangkan ke Negara asal, biaya proses memulangkan JENAZAH seluruhnya akan di tanggung oleh pihak keluarga.
Apabila peserta atau jamaah melakukan tindakan Kriminal, Pencurian, Melanggar Hukum/Peraturan Setempat, Melanggar Akidah Islam, Pelanggaran ke Imigrasian secara sengaja, Overstay (Kabur/Keluar) dari rombongan, akan diproses sesuai peraturan Negara dimana Peserta/Jamaah melanggar dan biaya selama proses menjadi tanggung jawab penuh Peserta/Jamaah. Penyelenggara hanya membantu sesuai prosedur bantuan hukum yang berlaku, termasuk dalam hal ini adalah diwajibkannya Peserta/Jamaah memakai tanda pengenal dan atribut penyelenggara selama dalam perjalanan untuk pencegahan dari tersesat atau terpisah dari rombongan.
Calon Peserta/Jamaah yang tidak ikut manasik yang diselenggarakan oleh penyelenggara, maka dianggap sudah mengerti dan memahami teknis perjalanan.
Biaya dan jadwal dapat berubah sewaktu-waktu baik yang disebabkan kenaikan harga tiket/akomodasi lainnya.
Hambatan yang terjadi karena ulah Peserta /Jamaah sehingga menghambat kelancaran program penyelenggara, seperti melakukan kegiatan sendiri tanpa melakukan pemberitahuan tersesat karena menyimpang dari perjalanan anggota group lainnya, kecopetan, dan lain sebagainya diluar aturan yang diberlakukan.
Pengajuan Keluhan penyelenggaraan program setelah kepulangan akan dilayani maksimal 7 hari setelah kembali ke Negara asal.
Segala akibat atau perselisihan dari kesepakatan penyelenggara program perjalanan, pertama-tama akan diselesaikan secara musyawarah mufakat, apabila tidak tercapai, sebagai penyelenggara resmi akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dengan INI SAYA MENYATAKAN MENYETUJUI SEGALA KETENTUAN YANG BERLAKU di PT. KABILAH WISATA INTERNASIONAL.