Pemerintah - DPR Setujui Biaya Haji 2023 yang ditanggung oleh jemaah menjadi Rp 49,8 Juta

Besaran biaya totalnya adalah 90 Juta, ini terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jamaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%).

Usulan awal pemerintah sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Setelah melalui serangkaian pembahasan, terdapat efisiensi yang disepakati seperti adanya penurunan nilai kurs Dollar dan Riyal, pengurangan layanan katering jamaah, serta besaran living cost di angka 750 riyal.

“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jamaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jamaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (15/02).

Menag mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan optimalisasi pengelolaan dana haji pada tahun-tahun mendatang agar nilai manfaat per jamaah bisa terus berkesinambungan.

Kemenag dan Komisi VIII DPR juga bersepakat adanya beda pembebaban biaya bagi jemaah haji tahun 2020 dan 2022 yang saat itu sudah lunas tapi tertunda berangkat karena Covid maupun pembatasan usia dari Arab Saudi.

Berikut biaya yang harus dibayarkan untuk tiga jenis jemaah:
a. Jemaah haji lunas tunda tahun 1441/2020 sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 tidak dibebankan biaya tambahan atau biaya pelunasan.
b. Jemaah haji lunas tunda tahun 1443/2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 dibebankan biaya tambahan atau biaya pelunasan Rp 9,4 juta.
c. Jemaah haji tahun 1444/2023 sebanyak 106.590 jemaah, dibebankan biaya tambahan atau pelunasan Rp 23,5 juta

“Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” sambung Menag.

Adapun biaya haji yang harus dibayar jemaah Indonesia dari tahun ke tahun adalah sebagai berikut :

Tahun 2014 Sebesar 33.8 Jutaan
Tahun 2015 Sebesar 33.9 Jutaan
Tahun 2016 Sebesar 34.6 Jutaan
Tahun 2017 Sebesar 34.7 Jutaan
Tahun 2018 Sebesar 35.2 Jutaan
Tahun 2022/2023 Sebesar 49.8 Jutaan 

By : Kabilah Tour Mudah, Aman & Berkah

Share this :

error: Content Properti Kabilah Tour is protected !!