BADAL HAJI
Obati Kerinduan Kepada Almarhum dengan Kirim Pahala Haji Untuk Orang Terkasih.
Penuhi Panggilan Suci untuk Mereka: Badal Haji, Jalan Mulia Mengenang yang Tercinta


Badal Haji disebut dengan istilah al-hajju ‘anil ghair, adalah mewakilkan pelaksanaan haji untuk orang lain. Pelaksanaannya boleh dilakukan siapa saja dengan syarat yang melaksanakan telah melaksanakan haji untuk dirinya terlebih dulu.
Dasar hukum badal haji adalah Hadits dari Ibnu Abbas ra, dimana ada seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya,Â
“Sesungguhnya ibuku nadzar untuk haji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal. Apakah saya harus melakukan haji untuknya?”Â
Rasulullah menjawab, “Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibaway.” (HR. Bukhari)
“Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak mampu haji, umrah, dan perjalanan. Beliau menjawab “Hadiakanlah ayahmu dan umrahkanlah.” (HR. Ibnu Majah, Tarmidzi, Nasa’i)
----------------------------------------
____________________________
_____________________
____________________
____________________
____________________
____________
Fokus di Esensi ibadah hajinya dan bonus bermanfaat (air zam-zam)
____________
Hanya 1 Assatidz yang membadalkan 1 jiwa. Sehingga dalam 1 tahun hanya membadalkan 1 jiwa saja
____________
Prosesi ibadah haji + doa di tempat mustajab lengkap di dokumentasikan
____________
Bisa request doa dan dipanjatkan di tempat-tempat mustajab di tanah suci.Disampaikan di tempat yang spesial (tanah suci) dan di waktu yang spesial (musim haji)
____________
Bisa bertemu atau video call dengan Assatidz yang membadalkan jika diinginkan
____________
E-sertipikat dengan design eksklusif. Bisa di print dan jadi tanda bukti bakti kepada orang terkasih
Badal haji adalah tata cara pelaksanaan ibadah haji untuk menggantikan orang yang sudah meninggal atau sakit keras sehingga tidak mampu melaksanakan ibadah Haji.
Ibadah ini dilakukan dengan sejumlah syarat dan umumnya dilakukan oleh keluarga dekat orang yang meninggal.
Tapi bisa juga diwakilkan oleh orang lain yang bukan keluarga dekat dengan syarat orang tersebut sudah melaksanakan ibadah Haji untuk dirinya sendiri sebelumnya.
Mendapatkan pahala haji. Dimana melakukan ibadah haji hukumnya wajib bagi yang mampu.
Proses Badal Haji dilakukan dengan menunjuk seseorang yang memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah haji atas nama orang yang telah meninggal atau tidak mampu.
Orang yang mewakilkan harus memiliki niat yang tulus dan memastikan semua rukun haji dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam.
Badal haji boleh dilakukan bagi orang yang sudah meninggal, ataupun sakit keras dan tipis kemungkinan sembuh penyakitnya.
Tidak boleh melaksanakan badal haji untuk orang yang masih sehat
Low Cost 📉
High Integrity 📈
Aman ✅
Amanah ✅
Profesional✅
Sejak tahun 2017 ✅
Kuota terbatas, tim muthawif / muthawifah
Pilihan yang loyalitasnya teruji ✅